Albertina Ho Dilaporkan Ke KY

Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan Muhammad Razzad ke Komisi Yudisial (KY)Pasalnya, putusan bebas murni majelis hakim pengganti ini terhadap spiritualis Anand Krishna dinilai penuh kejanggalan.

"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis

BACA JUGA: Pengiriman Lagi TKI ke Malaysia Dinilai Berbau Bisnis

Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).

Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial
Namun, Tim Pembela ini gagal bertemu dengan Komisioner KY karena tidak satu pun petinggi KY tersebut berada di kantor.

Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang

BACA JUGA: Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum

Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa
Sementara, lanjut Agung, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.

"Saksi ahli seperti pakar hipnotis Mardigu dan psikolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa," ujar Agung.

Pihak korban juga merasa dirugikan karena kesaksiannya terbantahkan hanya dengan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa

BACA JUGA: DPR Dorong Lahirnya Lembaga Baru

Bukti sperma yang berada di kantor Anand pun dinilai telah diabaikan majelis hakim secara sepihak tanpa diverifikasi kembali"Soal sperma Anand Krishna dinilai belum tentu milik AnandBagaimana mungkin tempat private orang bisa lalu lalang," ujar Agung.

Dikatakan Agung, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa majelis hakim sempat semobil dengan Anand saat pemeriksaan dilakukanPeristiwa itu dinilai bisa mempengaruhi independensi hakim"Kami dapat informasi kedekatan Anand, dengan majelis hakim," ucap Agung.

Agung menyesalkan penggiringan opini yang dilakukan oleh Anand dengan menyewa jasa public relationMeskipun itu hak Anand, Ia menilai pencitraan Anand sebagai orang yang dizalimi berlebihan setelah aksi unjuk rasa oleh kubu Anand ke Kejaksaan Tinggi Jakarta"Agar terkesan tuntutan jaksa dikategorikan mendzolimi terdakwaMajelis hakim jadi tak punya beban bebaskan terdakwaKasus ini mirip sinetron Bollywood, banyak bohong-bohongnya," tandasnya.

Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutanSebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lainAtas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Datang tak Diundang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler