"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis
BACA JUGA: Pengiriman Lagi TKI ke Malaysia Dinilai Berbau Bisnis
Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial
Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang
BACA JUGA: Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa"Saksi ahli seperti pakar hipnotis Mardigu dan psikolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa," ujar Agung.
Pihak korban juga merasa dirugikan karena kesaksiannya terbantahkan hanya dengan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa
BACA JUGA: DPR Dorong Lahirnya Lembaga Baru
Bukti sperma yang berada di kantor Anand pun dinilai telah diabaikan majelis hakim secara sepihak tanpa diverifikasi kembali"Soal sperma Anand Krishna dinilai belum tentu milik AnandBagaimana mungkin tempat private orang bisa lalu lalang," ujar Agung.Dikatakan Agung, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa majelis hakim sempat semobil dengan Anand saat pemeriksaan dilakukanPeristiwa itu dinilai bisa mempengaruhi independensi hakim"Kami dapat informasi kedekatan Anand, dengan majelis hakim," ucap Agung.
Agung menyesalkan penggiringan opini yang dilakukan oleh Anand dengan menyewa jasa public relationMeskipun itu hak Anand, Ia menilai pencitraan Anand sebagai orang yang dizalimi berlebihan setelah aksi unjuk rasa oleh kubu Anand ke Kejaksaan Tinggi Jakarta"Agar terkesan tuntutan jaksa dikategorikan mendzolimi terdakwaMajelis hakim jadi tak punya beban bebaskan terdakwaKasus ini mirip sinetron Bollywood, banyak bohong-bohongnya," tandasnya.
Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutanSebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lainAtas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Datang tak Diundang
Redaktur : Tim Redaksi