Aldi Saputra Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Rabu, 09 Oktober 2019 – 14:54 WIB
Terdakwa pembunuhan Aldi Saputra (23) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/10). FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, TANJUNG KARANG - Aldi Saputra, 23, terdakwa pembunuhan teman mantan kekasih dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar, di Pengadilan Negeri (PN), Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/10).

Menurut jaksa, warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

“Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujarnya.

Jaksa menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa sudah pernah dihukum. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Jaksa menjelaskan, saat itu korban Hengki Saputra bersama dengan rekannya yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, dan Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 pukul 22.30 WIB.

“Korban dengan empat rekan lainnya bertemu dengan kekasihnya Wulan Sari dan temannya Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ke tempat lain mengobrol. Lalu korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari,” katanya.

BACA JUGA: Gerindra Disebut Minta Posisi Menhan dan Menkopolhukam, Dasco Bilang Begini

Namun, saat itu terdakwa datang dan tiba-tiba memukul jok motor korban dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”.

Tidak lama terdakwa langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri Dedi Irawan, juga mengenai bahu sebelah kiri Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri Andi Hariyanto.

“Terdakwa kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra,” bebernya.

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Lalu korban pun memegangi perut yang berlumuran darah dan dibawa ke rumah sakit. “Terdakwa melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang digunakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan,” tandasnya. (ang/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler