Alex Denni Eks PPPK Ternyata Pencetus Sistem Paruh Waktu, KemenPAN-RB Bicara

Rabu, 24 Juli 2024 – 15:17 WIB
Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB Alex Denni ternyata pencetus ide sistem PPPK paruh waktu.

Sistem tersebut digadang-gadang Alex menyelesaikan masalah 1,7 juta honorer. 

BACA JUGA: Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget

Dia juga yang getol memasukkan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Belakangan wacana PPPK paruh waktu dan penuh waktu mulai jarang terdengar setelah Alex tidak lagi menjadi bagian dari KemenPAN-RB. 

BACA JUGA: Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut

Asisten Deputi SDMA KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan Alex Denni statusnya PPPK. Begitu kontrak selesai, Alex tidak lagi menjabat di KemenPAN-RB. 

Dia menceritakan Alex Denni tidak melalui proses open bidding untuk menduduki jabatan deputi SDMA. 

BACA JUGA: PP Turunan UU ASN Baru Diterbitkan Tahun Depan, Alex Denni Hengkang dari KemenPAN-RB, Ada Apakah?

"Kalau tidak salah Pak Alex mutasi dari Kementerian BUMN. Jadi, bukan melalui open bidding, " kata Aba kepada JPNN.com, Rabu (24/7). 

Dia juga membenarkan Alex merupakan pencetus ide PPPK paruh waktu. 

Ditanya apakah sistem paruh waktu akan tetap dipakai dalam penyelesaian masalah honorer, Aba belum bisa memastikan. 

Menurut Aba, pemerintah akan melihat solusi mana yang terbaik.

"Iya lihat kebijakannya nanti apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Namun, memang perlu sebagai bagian solusi, " terangnya. 

Sebagai informasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap Alex Denni, mantan deputi SDMA KemenPAN-RB pada 19 Juli 204. 

Alex sudah menjadi terpidana sejak 2013 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

Anehnya, Alex Denni telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tetapi tidak segera dipenjara dan baru ditangkap Juli 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler