Dewas Sedang Proses Kasus Dugaan Pungli Berjemaah di Rutan KPK

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:43 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Istana Negara, Jumat (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik pungli berjemaah di rutan lembaga antirasuah.

Sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bansos ke Suami Jennifer Dunn

"Pungli sudah mau sidang. Banyak, ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Bos Javatech Eri Febrian Aji Winanto

Albertina Ho hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.

"Belum tahu tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pupuk di Kementan, KPK Cecar Ketua Bappilu NasDem DIY

Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.

"Nilai itu jelasnya pidananya, ya. Kalau kami (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi, kan, kami tidak terlalu mendalami masalah nilai, ya," katanya.

Diketahui, Dewas KPK membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar, Prabowo, dan Anies Diundang KPK Pekan Depan, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler