jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Lalu, apa alasan dikeluarkannya keputusan itu?
Gubernur Anies Baswedan mengklaim ada laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai praktik prostitusi di Alexis. Namun, dia enggan membeberkan apa saja pelanggaran hotel di bilangan Jakarta Utara itu.
BACA JUGA: Izin Usaha Alexis Habis Akhir Agustus Lalu
"Kita tentu Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," ujar Anies.
Resminya, keputusan tidak memperpanjang izin usaha Alexis tertuang dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI, Jumat (27/10).
BACA JUGA: Pantau Hotel Alexis, Anies: Kami Punya Aparat
Dari surat bernomor 6866/-1.858.8, permohonan izin usaha PT Grand Ancol Hotel tidak diperpanjang.
"Sehubungan dengan permohonan TDUP hotel bintang yang diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI nomor regestrasi 60U0HG dan permohonan Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor regestrasi Z35DNU, dengan data permohonan sebagai berikut," bunyi surat tersebut.
BACA JUGA: Pesan Tegas Anies Usai Setop Izin Usaha Alexis
Adapun hal yang menjadi dasar pertimbangan tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis berjumlah empat poin. Pertama karena pemberitaan di media massa tentang kegiatan yang dilarang di tempat tersebut.
"Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya," bunyi poin kedua.
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luar.
Keempat, sehubungan hal-hal yang di atas, maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi.
Edy sendiri saat ditanya tentang pelanggaran Hotel Alexis enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita gak perlu buka di sini," ujarnya. (Mg4/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Setop Izin Usaha Alexis
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga