jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis Jakarta Utara. Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10).
"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
BACA JUGA: Anies Janji Bikin Warga Kampung Akuarium Hidup Layak
Mengenai pemutusan izin usaha Alexis, kata Anies, lantaran laporan masyarakat ihwal praktek prostitusi di tempat itu. Di samping itu, Anies mengaku, dirinya juga sudah berjanji untuk menutup lokasi tersebut.
"Kami tegas, tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan. Karena itu seperti juga kami sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata dia.
BACA JUGA: Tanah Abang Semrawut Lagi, Satpol PP Tunggu Arahan Anies
Dengan pemutusan izin Alexis, Anies menilai, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi lagi. Ketika masih beroperasi, nilai Anies, Alexis sudah melakukan usaha atau kegiatan ilegal.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Anies Baswedan Pastikan Puluhan PNS DKI akan Dapat Sanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Minta Sekda DKI Jakarta Kooperatif dengan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga