jpnn.com, JAKARTA UTARA - Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara disebutkan tetap menjalankan praktik prostitusi.
Padahal izin operasi usahanya telah tak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta di akhir 2017 lalu.
BACA JUGA: Masyaallah, Ada Bocah Disiram Air Panas Oleh Ibunya
Terkait hal itu, polisi tak bisa berbuat banyak. Apalagi belum adanya laporan yang masuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka bisa bertindak kalau ada laporan.
BACA JUGA: Pemprov DKI Ancam Alexis Lagi
“Tak bisa (bertindak). Kecuali ada yang melaporkannya,” kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/2).
Polisi kata dia tak bisa ujug-ujug menggerebek sebuah tempat tanpa ada laporan atau bukti yang kuat. Argo khawatir kepolisian salah langkah kalau langsung menindak tanpa dasar.
BACA JUGA: Ungkap Kejanggalan Reklamasi, Polisi Garap Pegawai BPN Jakut
Sebaiknya ada laporan dari masyarakat, dan laporan itu didasari bukti kuat. “Jangan sampai pas kami masuk tidak ada (praktik prostitusi),” tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Anies Siapkan Strategi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan