jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola Hotel Alexis hari ini (2/2) untuk mengklarifikasi dugaan tentang praktik prostitusi di Karaoke 4Play. Kendati demikian, hingga sore tadi manajemen Hotel Alexis yang membawahi Karaoke 4Play belum memberikan jawaban atas panggilan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, jika hari ini manajemen Alexis mengabaikan panggilan untuk memberikan klarifikasi maka pihaknya akanbertindak lebih tegas. Yakni melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
BACA JUGA: Alexis Nakal Lagi, Anies Disarankan Berguru ke Ahok
"Yang jelas kalau hari ini tidak berita dari Alexis, kami akan layangan surat peringatan pertama," kata Tinia saat dikonfirmasi.
Tinia menjelaskan, SP1 tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam perda itu disebutkan bahwa tugas pemda adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
BACA JUGA: Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Seperti diketahui, Dinas Parawisata dan Kebudayaan DKI yang telah memanggil manajemen Hotel Alexis pada Rabu (31/1) karena diduga membiarkan praktik prostitusi di Karaoke 4Play sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo. Pada Jumat (2/2) hari ini, Hotel Alexis diminta untuk membuktikan tuduhan itu.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Anies Siapkan Strategi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Kerja di Restoran, Ternyata Dipaksa Begituan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga