jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi mobil Daihatsu Xenia B-2355-TKI bernama Alexway Hendra Himawan harus berurusan dengan Tim Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) setelah diamankan saat melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (15/6).
Alexway yang merupakan warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur itu dibawa polantas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan pelat bodong dan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Permintaan Pak Kapolrestabes, Tutup dan Cabut Izinnya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengataikan kasus Alexway kini ditangani Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras.
Mobil yang dikemudikan pelaku diberhentikan polantas saat melaju di tol dari arah Kuningan menuju Semanggi sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa kemarin.
BACA JUGA: Anggota DPR Puji Langkah Polri Tangani Kasus Mafia Tanah
Kendaraan itu disetop karena dicurigai menggunakan pelat nomor palsu.
"Namun pada saat diberhentikan itu, si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ucap Kombes Sambodo.
BACA JUGA: Nama Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang, Hakim Langsung Kaget, Reaksinya...
Dia menyebutkan, anggota yang melakukan pemeriksaan identitas Alexway melihat ada kejanggalan pada KTA Polri tersebut.
Untuk memastikan kebenaran penggunaan identitas dan pelat nomor palsu, Sambodo mengarahkan anggotanya membawa pria itu ke Markas PMJ untuk penyelidikan dan penyidikan.
Namun ketika akan memasuki Markas PMJ, Alexway malah berulah dengan mengambil kunci mobilnya dan mencoba untuk kabur.
"Saat akan memasuki Polda, pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri," ucap Sambodo.
Aksi Alexway berhasil digagalkan setelah petugas meminta bantuan petugas piket yang berjaga di depan Markas PMJ untuk mengamankan.
"Kemudian pengemudi dan barang bukti kendaraannya kami serahkan ke Piket Jatanras Unit 1," pungkas Sambodo. (cr3/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama