jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengendara bernama Alexway Hendra Himawan atau AHH (35) sebagai tersangka pemalsuan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
Alexway sebelumnya diberhentikan petugas patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya lantaran mobil Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikendarainya dicurigai menggunakan pelat nomor palsu.
BACA JUGA: Ini Lho Alexway yang Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Aslinya, Oalah
"Sudah tersangka (pemalsuan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap warga Jatinegara, Jakarta Timur tersebut.
BACA JUGA: AH Melakukan Hal Tak Terpuji Jam 4 Pagi, Korbannya Seorang Ibu, Sontoloyo
Yusri juga memastikan pelat nomor mobil yang digunakan polisi gadungan tersebut palsu alias bodong.
"Yang dia gunakan pelat nomor palsu, tetapi ada nomor yang aslinya sudah keluar, itu alamatnya di Bekasi," ucap mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
BACA JUGA: Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah
Sebelumnya, Alexway Hendra Himawan diberhentikan oleh anggota PJR Polda Metro Jaya di Tol Dalam Kota pada Selasa (15/6) siang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan arah Semanggi.
Namun, pada saat diberhentikan, pengemudi itu malah mengeluarkan KTA polisi dan mengaku bertugas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
Walakin, polantas yang memberhentikan kendaraan Alexway curiga KTA yang disodorkan itu identitas palsu. Untuk memastikannya, pria itu pun digiring ke Mapolda Metro Jaya.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (16/6). (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama