jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AH (38), pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/6) lalu.
BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas
Saat itu korban yang bernama Sutini (42) tiba di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang dan memarkirkan sepeda motornya.
"Kejadiannya sekitar jam empat pagi. Korban memarkirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6).
BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi
Dia menyebutkan korban sempat mencari motornya dengan berkeliling pasar, tetapi motor tidak kunjung ditemukan. Ibu itu pun akhirnya melapor ke Polsek Cikupa.
Laporan tersebut langsung disikapi polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah saksi dan melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Selanjutnya, polisi mendeteksi pelaku berada di daerah Pandeglang. Kemudian tim bergerak ke daerah itu untuk melakukan upaya penangkapan.
"Sekitar jam setengah dua dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang," ujar Wahyu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban dan sejumlah kunci T.
Selanjutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi