jpnn.com, MADIUN - Polisi menangkap seorang pria pelaku perampokan dengan ancaman kekerasan yang menodongkan pistol mainan berupa korek api ke korban pegawai minimarket di Madiun, Jawa Timur.
Akibat perampokan itu, minimarket mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Bareskrim: Waspada Penipuan Modus APK dan Link Phishing
"Pelaku MSB, 27 tahun warga Kecamatan Curug, Tangerang beraksi dengan rekannya, ATI usia 30 tahun warga Purwakarta yang saat ini status DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat menggelar pers rilis, Kamis.
Menurut dia, modus operandi pelaku adalah menodongkan sebuah senjata api replika jenis pistol kepada korban untuk selanjutnya menyuruh korban menyerahkan seluruh uang yang ada di dalam brankas toko.
BACA JUGA: Perampok Beraksi di Minimarket, Uang Puluhan Juta Raib
Adapun replika pistol berupa korek api itu dibeli di toko daring dan sengaja digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Pelaku beraksi di dua lokasi, yakni di toko swalayan Saradan Mart di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Minggu tanggal 8 Januari 2023 pukul 22.30 WIB dan di toko swalayan Alfamart Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 05.45 WIB.
BACA JUGA: 3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021
Akibat ulah pelaku, korban pegawai toko swalayan Saradan Mart mengalami kerugian uang sebesar Rp 4,4 juta, sedangkan di Alfamart korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 39,873 juta dan 15 slop rokok berbagai merek.
Danang menjelaskan dalam aksinya tersangka menodongkan senjata kepada kasir toko di jam-jam tertentu, yaitu pada saat toko mau tutup atau toko hendak dibuka.
"Jadi, di kondisi seperti itu toko lagi sepi. Sehingga telah diperhitungkan dan diincar oleh tersangka. Ditambah yang bersangkutan melihat bahwa pegawai yang jaga adalah seorang wanita," ungkap dia.
Adapun, tersangka MSB berhasil ditangkap di rumah indekos nya di Lampung. Saat diamankan tersangka MSB kurang kooperatif. Ia menolak memberi tahu keberadaan rumah temannya. Ketika keberadaan ATI telah diketahui, tersangka itu berhasil kabur.
Tersangka MSB merupakan residivis atas kasus serupa yang sebelumnya telah ditahan di Cikarang karena pembobolan Alfamart dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
"MSB ini baru keluar November 2022. Jadi selang dua bulan kembali melakukan kejahatan serupa," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti