Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis

Selasa, 25 Juni 2024 – 07:01 WIB
Bupati Siak, Alfedri ketika membacakan sumpah 553 PPPK formasi 2023 di Kantor Bupati Siak, Senin (24/6/2024). ANTARA/Bayu Agustari Adha.

jpnn.com - SIAK - Bupati Siak, Riau, Alfedri, menyerahkan surat keputusan pengangkatan sekaligus melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 553 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi 2023.

Penyerahan SK PPPK yang dilakukan di kantor Bupati Siak, Senin (24/6), itu untuk 311 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, 185 tenaga guru, 49 tenaga teknis, dan delapan tenaga teknis hasil optimalisasi.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Pimpinan Honorer Bicara Keras

"Banyak yang berharap dari tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi tidak semua bisa lulus karena harus sesuai formasi, bahkan di daerah lain ada yang tidak menerima karena beban anggaran itu pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota," kata Alfedri.

Lebih dari itu, Alfedri mengatakan bahkan ada tiga daerah di Riau yang merumahkan tenaga honorernya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN

Namun, Alfedri menyatakan Pemerintah Kabupaten Siak berupaya tidak merumahkan tenaga honorer, bahkan mengangkat menjadi PPPK karena keuangan daerah mampu.

Meskipun dia mengakui ini memang membebani keuangan daerah karena meningkatnya gaji dari tenaga honorer yang rata-rata Rp 1,5 juta per bulan menjadi hingga tiga kali lipat.

BACA JUGA: Tolak Tapera, Honorer & PPPK Minta 3 Ini Saja kepada Pemerintah

"Akan tetapi, ini perlu kita lakukan karena kita juga membuka sekolah dan fasilitas kesehatan baru. Makanya, kita buka formasi 1.100-an lebih, tahun ini masih dibuka juga hampir 1.000 formasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Alfedri kepada yang menerima SK mengatakan bahwa PPPK juga termasuk aparatur sipil negara, bedanya tidak ada pensiun saja.

Meski demikian, kata dia, PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga kepala dinas.

"Saat ini sudah ada tiga kepsek di Kabupaten Siak dari PPPK, karena kalau kepsek itu harus jadi guru penggerak. Jadi kepala dinas juga boleh, bisa kuliah dahulu," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Siak Zulfikri mengatakan rangkaian tes PPPK yang dilantik ini sudah sejak November 2023 lalu.

Dari 1.545 yang mendaftarkan diri, 554 dinyatakan lulus.

"Tujuh orang mengundurkan diri dan dua orang tak memenuhi syarat, akhirnya 545 yang dapat diberikan SK. Ditambah teknis hasil optimalisasi delapan orang, sehingga keseluruhan peserta jabatan fungsional yang dilantik sebanyak 553 orang," kata Zulfikri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler