jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Alfian Tanjung dari dakwaan tentang ujaran kebencian. Anggota Komisi III DPR itu meyakini Alfian melalui kicauannya di Twitter telah melakukan ujaran kebencian kepada PDIP.
Masinton mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek secara detail dalam perkara yang menjerat Alfian. Salah satunya adalah efek kicauan Alfian yang menyebut 'PDIP 85% isinya kader PKI' terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI
"Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim karena dengan putusan itu seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI
BACA JUGA: Pesan dan Harapan PDI Perjuangan di Hari Raya Waisak
Menurut Masinton, kicauan Alfian jelas tak berdasar. Meskipun Alfian hanya melakukan salin rekat (copy paste) dari sumber media yang tak sahih, kata Masinton, hal itu pula yang harusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Melakukan copy paste dari sumber tidak benar, itu harus menjadi pertimbangan hakim," katanya.
BACA JUGA: Jurus Kang Hasan Kikis Kesenjangan jika Kelak Pimpin Jabar
Lebih lanjut Masinton mengatakan, Alfian dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian ke PDIP karena kicauannya ngawur. “Pernyataannya fitnah semua," jelasnya.
Karena itu Masinton mengharapkan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, majelis hakim PN Jakpus yang mengadili Alfian tidak melihat efek kicauan mantan dosen yang mengaku ahli komunis itu. "Dia (majelis hakim, red) melihat dari satu sisi saja," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Kecewa Dengar Keterangan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi