Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI

Rabu, 30 Mei 2018 – 18:34 WIB
Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian melalui Twitter. Menurut majelis hakim, kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi 'PDIP 85% isinya kader PKI' bukan perbuatan pidana.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Pesan dan Harapan PDI Perjuangan di Hari Raya Waisak

Majelis menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dakwaan jaksa penuntur umum (JPU).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut Alfian hanya melakukan salin rekat atau copy-paste dari salah satu media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," tutur hakim.

BACA JUGA: Jurus Kang Hasan Kikis Kesenjangan jika Kelak Pimpin Jabar

Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita dari Alfian, yaitu laptop bermerek Asus. Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

"Terdakwa dibebaskan hukuman, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," jelas hakim.(rdw/JPC)

BACA JUGA: Ahmad Dhani Kecewa Dengar Keterangan Saksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan Momen Tahan Diri Tidak Sebar Ujaran Kebencian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler