Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti

Kamis, 31 Mei 2018 – 23:11 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, polisi harus lebih teliti dalam menegakkan hukum menggunakan pasal-pasal kualitatif.

"Kualitatif itu artinya abstrak. Beda dengan orang memukul,  menganiaya, membunuh, itu kuantitatif karena tindak pidananya jelas. Jadi harus lebih hati-hati ," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5). 

BACA JUGA: Respons Fadli Zon soal Vonis Bebas untuk Alfian Tanjung

Menurut Arsul, penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian seyogianya memperluas proses hukumnya dengan gelar perkara dan meminta keterangan ahli yang lebih banyak. "Karena itu kan (pasal) kualitatif, pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya," katanya. 

Menurut Arsul, penegak hukum harus berhati-hati dan menegakkan due process of law. "Cara berhati-hatinya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Warning dari Hendropriyono untuk TNI/Polri di Tahun Politik

BACA JUGA: Habib Aboe: Jaksa Sebaiknya Tidak Perlu Mengajukan Kasasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Ustaz Alfian Tanjung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler