jpnn.com, MUARA ENIM - Alfin Yulizun, 28, warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, kembali berurusan dengan polisi.
Itu setelah aksinya yang memeras pengguna jalan raya pada November lalu di perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih terbongkar.
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
Adapun modus pelaku menghentikan laju kendaraan roda empat korban dengan cara meletakkan sepeda motor di badan jalan dengan posisi melintang.
“Pelaku sudah diciduk pada hari Minggu (5/12) pagi,” ujar Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Dilecehkan Oknum Dosen, Ikatan Alumni Bentuk Tim Advokasi Bantu Korban
Dia mengatakan awal kejadian itu terjadi pada bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban Ahmad Siregar, 43, warga Jalan Pipa PUSRI No 222 Karang Jaya Gandus, Palembang, mengendarai mobil Daihatsu Grand Max silver BG 9227 NI bermuatan satu unit mesin genset melaju dari Lahat menuju Palembang.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Ditetapkan Tersangka, Lihat Fotonya Tertunduk Malu
“Saat itu korban bersama rekan-rekannya hendak pulang dari pengerjaan jembatan penyeberangan Sungai Lematang di Lahat,” ujar Herli, Senin (6/12).
Kemudian sekitar jam 21.00 WIB tepatnya perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih, korban melihat ada pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Gt Warna merah tanpa Nopol. Pelaku menghentikan mobil yang dikemudikan korban untuk berhenti.
Selanjutnya pelaku mendahuli mobil korban dan meletakkan sepeda motornya didepan mobil korban dengan posisi melintang.
Setelah itu pelaku mendekati mobil dari sebelah kiri sopir mengatakan dengan nada tinggi.
“Minta duit rokok, ini wilayah kami kamu lewat-lewat saja tidak menghargai kami. Minta duit rokok,” ancam pelaku kepada korban.
Merasa terancam akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 30.000. Kemudian pelaku masih minta uang kembali. Lalu korban memberikan uang Rp 20.000.
Ternyata apa yang telah diberikan korban tidak membuat pelaku puas dan minta tambah. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan memberikan uang Rp 50 ribu.
Kemudian pelaku masih minta lagi, “Kurang ini, tambahlah kalau idak jangan sampai ku hitung sampai limo,” ancam pelaku sambil memegang senjata tajam.
Di bawah ancaman, korban memberikan uang Rp 100 ribu. Setelah keinginan pelaku dipenuhi korban diperbolehkan meneruskan perjalanan.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunung Megang,” katanya.
Atas laporan tersebut jajaran Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangkap saat melintas di jalan lintas Desa Tanjung Terang tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(ozi/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi