jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel menetapkan A, 34, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR, 22, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
BACA JUGA: Warga Blang Lancang: Jangan Menghindar dari Kami, Pak Ahok
“Iya benar, A sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap DR,” ujar Hisar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/12).
Sebelumnya, oknum dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu.
Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum A, Darmawan mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Cekcok, Sahrudin Bersimbah Darah Dibacok Tetangga Pakai Golok
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Klien saya mengaku khilaf,” kata Darmawan.(*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi