jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.
Pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Dia meminta status tersangka Dhandy dicabut. Sebab, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Alghiffari Aqsa saat dihubungi JPNN, Jumat (27/9).
Menurut Alghiffari, polisi tidak paham tentang tuduhan ujaran kebencian yang dijerat ke Dandhy. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum. "Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," ungkap dia.
BACA JUGA: Ananda Badudu Ditangkap, Dian Sastrowardoyo: Kenapa Jadi Begini Sih?
Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa. "Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Pukul Minions, FajRi Tembus Semifinal Korea Open 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan