Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

Jumat, 27 September 2019 – 10:20 WIB
Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: ANTARA /Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.

Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.

BACA JUGA: Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam

Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE

“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat (27/9).

BACA JUGA: Lepas Dandhy Laksono, Polisi Bekuk Jurnalis dan Aktivis Ananda Badudu

Selain itu, Alghiffari juga menilai apa yang dilakukan Dandhy sama sekali tak memenuhi unsur SARA.

Tak hanya protes terhadap pasal yang digunakan, Alghiffari yang juga Direktur LBH Jakarta ini memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy di malam hari.

BACA JUGA: Polisi Akui Ambulans Pemprov DKI Tak Angkut Batu dan Bensin

Apalagi sejauh ini penyidik tidak melakukan panggilan dan pemberitahuan bahwa Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran," tegas Alghiffari.

Saat ini Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, Dandhy tak menjalani penahanan. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler