jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim resmi merealisasikan pemberian tambahan subsidi honorarium bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Program tersebut bergulir mulai tahun ini.
Dalam program tahap awal, belum semua GTT/PTT bakal menerima tambahan penghasilan tersebut.
BACA JUGA: GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status
Sebab, honor itu diberikan kepada 4 ribu GTT plus 4 ribu PTT di seluruh SMA/SMK negeri se-Jatim.
Total dana yang disiapkan untuk pemberian tunjangan tambahan itu Rp 88 miliar.
BACA JUGA: Andhien Asyifa, Guru Honorer Nyambi jadi Penyiar Radio
''Sumber pendanaannya berasal dari APBD Jatim,'' kata Kepala Dispendik Jatim Saiful Rahman.
Dia menjelaskan, pemberian honorarium itu merupakan bagian dari pembiayaan tenaga pendidik non-PNS pasca-peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
BACA JUGA: Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan
Dengan alokasi dana sebesar itu, ujar Saiful, nanti setiap GTT/PTT mendapat tambahan subsidi Rp 750 ribu per orang per bulan.
Besaran honorarium didasarkan kepada perhitungan standar penghasilan GTT/PTT yang sudah dilakukan.
Bagaimana teknis pendistribusiannya? Direncanakan, distribusi subsidi honorarium itu dilakukan langsung kepada GTT/PTT yang masuk daftar penerima.
Di Jatim, GTT maupun PTT mencapai 21.754 orang. Perinciannya, 11.962 GTT bersebar di 38 kabupaten/kota.
Sedangkan PTT mencapai 9.792 orang. Mereka bertugas sebagai tenaga laborat, pustakawan, administrasi, dan tenaga lain.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 13 ribu lebih GTT/PTT yang belum ter-cover.
Dispendik sudah menetapkan kriteria penerima. Ada cukup banyak persyaratan yang kudu dipenuhi.
Mulai masa bakti lebih dari lima tahun, mata pelajaran yang diajarkan harus linear dengan latar pendidikan, jam belajar, hingga sejumlah persyaratan yang lain.
Seluruh persyaratan itu harus terpenuhi dan diverifikasi.
Nanti, jelas Saiful, para tenaga pendidik yang dinyatakan memenuhi kriteria bakal dimasukkan surat keputusan (SK) yang ditetapkan oleh pemprov.
Sementara itu, untuk distribusi tunjangan profesi pendidik (TPP) guru PNS tahun ini, dispendik masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang distribusi tunjangan. (ris/c4/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Keputusan Untuk GTT dan PTT Terbit pada Januari
Redaktur & Reporter : Natalia