Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan

Kamis, 31 Januari 2019 – 10:01 WIB
Ribuan driver GoJek bela temannya yang ditabrak oknum marinir. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Hakim Maxi Sigalarki di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengubah status Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang ditabrak oknum marinir, setelah mendengarkan kesaksian tiga orang.

Dia memutuskan ubah status Hilmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena mempertimbangkan faktor psikologis terdakwa yang masih mempunyai tiga anak kecil.

BACA JUGA: Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

"Alhamdullilah, adikku (Hilmi, Red) bisa keluar. Bukti di sidang tadi juga memperlihatkan adik saya tidak bersalah," ucap Achmad Sholikin, kakak Hilmi.

BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

BACA JUGA: Polisi Temukan Narkoba di Jok Motor Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut Sholikin, adiknya tidak bersalah. Tiga saksi yang dihadirkan mengakui bahwa korban Umi Insiyah, 59, meninggal karena sakit. Hal itu dibenarkan pengacara Hilmi, Hans Edward.

Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.

BACA JUGA: Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka

BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka

Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.

"Korban meninggal karena asma. Itu dijelaskan Lutfhi. Luka-luka Umi saat itu hanya mendapat perawatan karena sobek," jelasnya.

Hans mengungkapkan, Mifthakul yang merupakan prajurit Marinir AL tersebut mengaku tak sengaja menabrak motor Hilmi. "Dia bilang seperti itu di persidangan. Namun, dia langsung bertanggung jawab kepada Hilmi dan Umi," katanya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum secara objektif. Sudah ada aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim yang melakukan proses tersebut.

"Semua ada hikmahnya. Setiap pengendara wajib hati-hati. Terkait proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan karena itu bukan kewenangan kami," tuturnya.

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, Neldy Denny, saksi mengatakan bahwa Umi meninggal karena sakit. Namun, bukan berarti terdakwa dapat terlepas dari jerat hukum.

"Kami masih akan mendatangkan saksi kembali untuk membuktikan akibat kecelakaan itu ada sebuah luka-luka. Itu yang akan dibuktikan nanti. Tapi, hakim nanti yang menilai kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus itu terjadi pada April 2018. Saat itu Hilmi mengantarkan penumpangnya, yakni Umi, ke arah Jalan Mastrip. Keduanya akan menuju Gang Bogangin I Mastrip. Di pertigaan, Hilmi menghidupkan lampu sein ke arah kanan. Namun, dari arah sebelah kiri, Mifthakhul dengan motornya menabrak Hilmi. Mereka terjatuh. Hilmi dan Mifthakhul terluka berat, sedangkan Umi mengalami robek di bagian kepala.

Mereka dibawa ke RS Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan pengobatan. Setelah lima hari, Umi boleh pulang dan bisa beraktivitas kembali. Tiga bulan kemudian, Umi meninggal dunia akibat sakit asma.

Kasus itu masuk ke pengadilan setelah polisi yang mendapat laporan kecelakaan tersebut melakukan pengusutan. Polisi menetapkan Hilmi sebagai tersangka penyebab meninggalnya korban dalam kecelakaan itu. Namun, hal tersebut dibantah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan. Dia ditahan di Rutan Medaeng mulai Desember lalu. Hari ini dia dijadwalkan keluar dari rutan. (den/c20/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuki PAS Band Kecelakaan Mobil, Kondisinya? Ya Ampuuun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler