jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
BACA JUGA: Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks.
BACA JUGA: Polisi sudah Dapat Identitas Pemuda Penghina Presiden Jokowi
Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, 3 Rampok Toko Emas di Kembangan Ditembak Mati
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kami berikan pembinaan, dan yang dua kami lanjutkan. Tetapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti