Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira dari Pak Isa untuk Para Calon Guru PPPK

Selasa, 01 Maret 2022 – 13:27 WIB
Surat BKN tertanggal 4 Februari 2022 soal usulan penetapan NIP PPPK. Foto: tangkapan layar surat BKN

jpnn.com, BANTUL - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 mendapat sorotan dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos seleksi 2021.

Surat BKN itu meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Para Pimpinan Honorer Mempertanyakan soal 14 Bulan Gaji PPPK Guru 2021, Cemas, Heboh

Lembar SPTJM harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyebut masa kerja honorer sebelum ikut seleksi PPPK.

Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo menyatakan kesiapannya menyertakan SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan CPNS 2021 dan PPPK Mundur, Angin Segar untuk PG Terbaik Berembus, Ada soal Gaji?

"Ya, pada prinsipnya kami melaksanakan kebijakan saja," ujarnya kepada JPNN.com, Senin (28/2).

Diberitakan jogja.jpnn.com, Isa juga memastikan bahwa peserta yang lulus PPPK di Bantul otomatis mendapatkan SPTJM.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam

Dengan begitu, tidak akan ada masalah dalam proses usulan penetapan NIP PPPK.

Dia menyebut setidaknya ada sekitar 500-an PPPK yang telah melewati proses verifikasi untuk mendapatkan SPTJM.

"Untuk Kabupaten Bantul guru semuanya," ujar Isa. (mcr25/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler