jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan akses kepada individu untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Hal tersebut dimungkinkan karena dalam New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS), telah dilengkapi dengan fitur pendukung.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Kemensos Salurkan Santunan 12 Ahli Waris Bencana Longsor di Tapanuli Selatan
Dengan fitur tersebut, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial, bila mereka merasa berhak.
“Masyarakat bisa mengusulkan dirinya agar dapat bantuan. Kalau dia merasa berhak,” kata Mensos di Jakarta hari ini (14/05).
BACA JUGA: Kemensos Berikan Santunan bagi 13 Ahli Waris Bencana Longsor di Tapanuli Selatan
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan dalam New DTKS telah ditambahkan dua fitur, yakni fitur ‘usulan baru’ dan ‘sanggahan’. Pada fitur usulan, masyarakat bisa mengusulkan dirinya menjadi penerima batuan. “Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Mensos.
Bila masyarakat mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan, maka datanya akan disingkronisasikan dengan data dari pemerintah daerah.
“Masalahnya kan usulan (data penerima bantuan diusulkan) dari daerah. Maka (usulan oleh individu ini akan) dipadankan dengan (usulan) daerah. kalau ada perbedaan akan dikontrol dan supervisi perguruan tinggi,” katanya.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur sanggahan bila mengetahui ada yang tidak layak medapatkan bantuan.
“Nanti identitas masyarakat yang mengoreksi data akan disembunyikan data pribadinya, supaya berani,” kata Mensos.
Kementerian Sosial telah telah meluncurkan New DTKS sebagai hasil dari upaya berlanjut memperbaiki integritas DTKS. Yakni untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.
DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.
Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Kini, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di https://cekbansos.kemensos.go.id. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia