Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 28 September 2020 – 15:52 WIB
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat menunjukan surat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.

Pencabutan laporan melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.

BACA JUGA: Beredar Kabar Ahok Berencana Memaafkan Para Pendukung Veronica yang Menghinanya

"Ya alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020," ungkap Ramzi kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Senin (28/9) sore.

Bahkan, kuasa hukum Ahok itu sudah menadatangi pencabutan laporan polisi tersebut.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.

Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya lagi lanjut usia.

"Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ahmad.

Bahkan, kedua tersangka telah memenuhi Ahok di kediamannya.

Pertemuan itu, jelas Ahmad, untuk membicarakan permintaan maaf mereka kepada Ahok.

Selain itu, mengatakan kepada Ahok keduanya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.

"Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki. Pembicaranya mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Ahmad.

Diketahui, penyidik cyber melakukan pencarian kedua tersangka selama satu bulan. Sementara penangkapan keduanya antara Juli-Agustus.

"Kemarin penyidik cyber selama satu bulan. Karena saya buat laporan itu 17 Mei baru ketangkap itu bukan Juli-Agustus," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali.

AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler