Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

Senin, 28 September 2020 – 13:40 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang yang menjual satwa dilindungi berupa burung tiong emas.

Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: BKSDA Jakarta Evakuasi Satwa Dilindungi

"Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (28/9).

Bismo mengatakan, dua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/9).

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Saat ditangkap tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas.

"Barang bukti sudah kami amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Detik-detik 2 Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda, Semua Orang Tua Pasti Sangat Marah, Jengkel

Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini kata Bismo, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.

"Pada saat penyelidikan kami berhasil menemukan dua burung tiong emas yang digabung dengan burung yang tidak dilindungi," tuturnya.

Dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler