Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik

Selasa, 27 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Petugas Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Upaya penyelundupan ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia digagalkan petugas Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sindikat penyelundup narkoba ini berhasil ditangkap petugas Bea Cukai dan polisi pada Selasa (6/10) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Pengirim barang haram itu menggunakan modus yang cukup unik, yakni berupa paket kiriman dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan upaya penyelundupan narkoba ini berhasil diketahui setelah jajarannya bersama Polres pelabuhan melakukan control delivery atas pengiriman sebuah paket dari Malaysia.

BACA JUGA: Pengakuan Gus Nur kepada Penyidik Bareskrim Polri, Oh Ternyata

"Paketnya berupa satu buah kardus yang berisi sebelas bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebelas buah power bank, dengan berat total sekitar 1.229 gram," ungkap Aris dalam keterangan pada Selasa (27/10).

Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah polisi bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak menangkap tersangka berinisial IW.

BACA JUGA: Lakpesdam PBNU Belum Puas Gus Nur Ditangkap, Refly Harun juga Harus Diciduk

IW ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka berinisial M, yang diketahui sebagai penerima barang terlarang dari Negeri Jiran itu.

Atas penyelundupan ini, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Aris Sudarminto menambahkan bahwa penindakan ini merupakan yang ke sembilan kalinya dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020.

"Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram," pungkasnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler