jpnn.com, BANTEN - Dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
Kanwil Bea Cukai Banten, pada Rabu (21/10), bersinergi dengan BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 Kg.
BACA JUGA: Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dengan BNNP Banten pada 24 September 2020.
“Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita 301kg ganja yang diselundupkan di dalam truk dari Aceh menuju Tangerang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan dan Polairud Inhil Perkuat Pengawasan di Perairan
Atas temuan tersebut, lanjut Aflah, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak kemudian diserahterimakan ke BNNP Banten untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Turut hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan POLRI. Instansi-instansi harus bersinergi, bersama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba," ujar Aflah Farobi.
Kemudian di wilayah berbeda, pemusnahan ganja juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, pada Kamis (22/10) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, Brimob Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Koramil Seulimum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan kronologi yang bermula dari penggrebekan oleh petugas terhadap ladang ganja seluas 3,5 hektare. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, pemilik ladang ganja tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di ladang.
“Ladang ganja yang ditemukan diperkirakan terdiri dari 15.000 pohon ganja siap panen. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pencabutan terhadap pohon ganja sampai akar-akarnya dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” ungkap Safuadi.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol Heru Pranoto bersama jajaran antara lain Kabid Brantas BNNP Aceh Kombes Pol T Saladin beserta anggotanya bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Dari sekitar 5,3 juta penduduk Aceh, 2,8% atau setara 83 ribu penduduk Aceh sudah kecanduan narkotika. Karena itu kita harus fokus memerangi peredaran narkotika di tanah rencong tercinta ini. Aceh harus bersih dari narkotika,” tegas Heru.
Selain pemusnahan narkotika, Kantor Bea Cukai Banda Aceh juga hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang berlokasi di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan, hal ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi yang baik terhadap instansi pemerintahan guna menindaklanjuti barang sitaan Karantina dan pengendalian mutu.
Barang dalam pemusnahan kali ini termasuk barang yang berasal dari 259 dokumen impor hasil pemeriksaan petugas periode November 2019-Oktober 2020 pada Pos Lalu Bea Internasional Bea Cukai Banda Aceh.
Media pembawa tersebut antara lain bibit tanaman hias, benih melon, benih cabe, dan bibit tumbuhan lainnya. Beberapa di antaranya berasal dari Jerman, Turki, Laos, Singapura, Kyrgyzstan dan negara lainnya. Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan cara dibakar.
Heru menyampaikan pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Indonesia.
“Juga mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia,” pungkasnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi