Alhamdulillah, Dapat Remisi Idul Fitri, Enam Napi Lapas Batam Langsung Bebas

Sabtu, 18 Juli 2015 – 00:30 WIB
Lapas kelas II A Batam di Barelang

jpnn.com - SAGULUNG - Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada, Jumat (17/7) membawa berkah bagi Hendra Gunawan, Asman Bin Guli, Agus Haryono Zulfan Bin Safi'I, Zulfahdi bin Anwar dan Surya Yani Hadi. Enam narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Barelang itu akhirnya menghirup udara bebas setelah masa tahanan mereka dipotong dengan remisi hari raya Idul Fitri.

Bebasnya enam mantan napi yang tersandung kasus kriminal umum itu setelah Kalapas Barelang Farhan Hidayat membacakan surat keputusan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) RI nomor W32.PK.01.01.02-3284 tentang hak pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Barelang.

BACA JUGA: Memori Card Ketinggalan, Dibuka Suami, Eh Isinya Foto Istri Lagi Syur dengan Oknum Polisi

Selain enam mantan napi yang sudah bebas itu, remisi Lebaran ini juga dinikmati oleh 513 napi lainnya yang beragama Islam. Setelah mendapat restu dari kemenkumham RI, 513 napi lainnya itu juga mendapat remisi dengan potongan masa pidana mulai dari 15 hari sebulan.

Kasi bina dan didik (Binadik) Lapas Barelang Luthfi Maulana mengatakan, usulan remisi Lebaran 519 Napi kepada Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, semuanya diterima. Dan dari remisi itu enam orang diantaranya yang mendapat remisi khusus (RK) II langsung bebas. "Alhamudililah semua usulan remisi diterima dan enam orang boleh pulang hari ini juga," kata Luthfi  di sela-sela acara rama tamah Idul Fitri yang digelar dalam Lapas Barelang, Batam seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (17/7).

BACA JUGA: Dampak Gunung Raung, Panas Menyengat Landa Gresik

Perincian remisi napi lapas itu jelas Luthfi, diantaranya RK I (kasus kriminal biasa) 281 orang, RK II (langsung bebas) enam orang,
RK I sesuai  peraturan pemerintah (PP) 99 sebanyak 94 orang dan RK I sesuai PP 28 sebanyak 138 orang.

Remisi kepada 513 napi ini langsung dibacakan oleh Farhan Hidayat usai menjalani salat Ied di masjid Atuabah Lapas Batam.

BACA JUGA: Duh! Pilwali Surabaya Terancam Mundur

Sesuai pesan menteri hukum dan HAM RI, Farhan berharap agar napi yang berhak menerima remisi itu bisa mengambil makna positif sebagai wadah pembinaan agar terus berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Salah satu syarat kalian mendapat remisi karena berkelakuan baik, jadi tetap jaga kelakuan kita baik di dalam Lapas atau di luar bagi yang langsung bebas. Kembali menjadi manusia yang baik dan taat akan hukum yang berlaku," pesan Farhan.

Hendra Gunawan salah satu warga binaan yang sudah bebas pada hari raya Idul Fitri itu mengaku sangat bahagia. Dia dan lima rekannya yang lain terharu saat Kalapas membacakan remisi pembebasan mereka. "Alhamdulilah, semoga ini menjadi awal yang baik bagi kami kedepannya," ujarnya.

Setelah selesai acara pemberian remisi, Hendra dan lima rekannya yang sudah bebas langsung bergerak keluar lapas dan dijemput oleh kerabat dan keluarga mereka.

Sementara itu di rumah tahanan (Rutan) Batam, sebanyak 46 warga binaan yang diusulkan dapat remisi hari raya Lebaran dikabulkan semua. 46 warga rutan itu hanya dapat pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga sebulan dan tidak ada yang langsung bebas.

"Semua dikabulkan remisi, ada 46 orang dan tadi sudah dibacakan setelah shalat Ied," Karutan Batam Irhamuddin, Jumat (17/7).

Dijelaskan Irhamuddin mereka yang mendapat remisi itu adalah warga binaan yang sudah difonis hukuman penjara namun masih bertahan di rutan dan sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi diantaranya sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakuan baik. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Aceh Barat-Selatan Terputus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler