Alhamdulillah, Emas 3,7 Kg Akhirnya Dikembalikan

Jumat, 29 Juli 2016 – 06:24 WIB
Daeng Herman (kiri) didampingi anggota Komisi I Deprov Hamzah Sidik saat menerima kepingan emas yang total beratnya 3,7 kg, yang sebelumnya disita aparat kepolisian.Foto: ist/Radar Gorontalo

jpnn.com - GORONTALO – Setelah melewati proses hukum selama sekitar 4 tahun, H. Herman Damis alias Daeng Herman, akhirnya memenangkan sengketa soal emas seberat 3,7 kg miliknya, yang sempat disita karena diduga ilegal.

Daeng Herman divonis bebas, dan Selasa (26/7), Kejaksaan Negeri Limboto meyerahkan menyerahkan emas sebarat 3,7, kilogram kepada Daeng Herman. 

BACA JUGA: Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI

Sebelumnya, Daeng Herman di tahun 2012, bersama Moh. Elyas didakwa dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (UU No. 04 tahun 2012 Jo Pasal 55 ayat 1 KUH PIDANA). 

Emas 3,7 kg tersebut adalah barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tahun 2012, sampai pada tingkat penuntutan yang dititipkan di kantor Pegadaian (Persero) Limboto.

BACA JUGA: 7 Pengusaha Sepakat Kembalikan Lahan ke BP Batam

Berdarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding di Mahkamah Agung (MA) terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas dari tuntutan.

MA mengeluarkan putusan Nomor 347K/PID.SUS/2014, dan telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Limboto. "Alhamdulilah proses eksekusi pelaksaan putusan tersebut berjalan lancar dan aman penuh dengan suasana kekeluargaan," ungkap kuasa hukum Zainudin Pedro Bau, SH.C.LA,

BACA JUGA: Tes CPNS Digelar Bertahap

Dalam proses eksekusi tersebut, pihak Kejari Limboto diwakili oleh Aspidum Chairul Mokoginta, disaksikan oleh aleg Komisi 1 Deprov Gorontalo Hamzah Sidik Djibran, dan Kepala Kantor Pegadaian Limboto, para terdakwa dan keluarga terdakwa. Emas murni seberat 3,7 kg tersebut terdiri dari 6 keping emas leburan bulat, dan 1 balok leburan emas.

Pedro menjelaskan, dengan adanya putusan yang inkrah tersebut, maka penangkapan dan penyidikan oleh Polda Gorontalo telah keliru menerapkan hukum kepada kedua terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur  UU No 4 tahun 2009.

Terdakwa didakwa melakukan pidana pertambangan yaitu dengan membeli emas dari penambang liar di gunung Pani. Padahal sebenarnya para penambang di gunung Pani adalah anggota KUD Dharma Tani yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) konsensi seluas 100 hektar. 

Terdakwa didakwa melakukan pengangkutan material tanpa izin, sementara yang dibawa adalah emas murni (bukan material) sehingga tidak perlu izin karena membawa emas tidak masuk kualifikasi pengangkutan sebagai definisi yang diatur oleh UU Minerba.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, kedua terdakwa dibebaskan," jelas Pedro.

Jaksa melakukan kasasi namun di tolak oleh Majelis Hakim yang salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkotsar.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa daeng Herman sendiri terjadi 2012 silam. Saat itu, Daeng Herman usai membeli emas dari penambang, membawa emas itu ke Kota Gorontalo dengan maksud hendak dijual. Tapi belum sempat dijual, sudah ditahan kepolisian, karena diduga melanggar undang-undang minerba. (rg-50/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Ada Honorer Hanya Digaji Rp 625 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler