jpnn.com - JPNN.com – DPRD Kota Medan menyetujui usulan Wali Kota Dzulmi Eldin untuk menaikkan gaji tenaga honorer RSUD dr Pirngadi dan guru honorer Kategori Dua (K2).
Mulai 2017 gaji mereka akan disesuaikan dengan UMK Medan, yakni Rp 2.551.215. Atau, naik sekira Rp 2,25 juta karena sebelumnya mereka hanya digaji Rp 250 ribu per bulan.
BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Guru Honorer soal Gaji, Nggak Jelaasss
Dengan penyesuaian upah ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja para tenaga kesehatan dan pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian terungkap dalam pengesahan APBD 2017 Kota Medan yang langsung dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Kamis (29/12) siang.
BACA JUGA: Waduh, Tahun Depan Guru Non-PNS Terancam tak Gajian
Adapun postur APBD Kota Medan 2017 senilai Rp 5,2 triliun lebih. Meski mengalami penurunan dibanding 2016, proyeksi pendapatan ini cukup realistis baik dari jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, selain alokasi untuk infrastruktur, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, ada kabar gembira yang sudah diperjuangkan DPRD dan Pemko untuk kesejahteraan tenaga honor.
BACA JUGA: Oh No...Gagal Tes, Honorer K2 Jakarta Dirumahkan
“Dengan berbagai argumentasi, baik saat pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017 hingga finalisasi, kita sudah sepakat menambah anggaran untuk para tenaga honor tersebut. Termasuk juga bagi guru honorer K2,” katanya.
Dia menjelaskan para tenaga honor tersebut baik yang bertugas di RSUD dr Pirngadi, sekolah, kelurahan dan kecamatan, gajinya akan disesuaikan berdasarkan UMK Medan 2017.
“Jadi nantinya mereka itu tidak lagi dapat Rp 250 per bulan, seperti yang selama ini mereka rasakan. Kita berharap dengan semakin sejahteranya kehidupan mereka, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin maksimal,” kata politikus PDIP ini.
Sementara itu, Kadisdik Kota Medan Marasutan Siregar mengatakan pihaknya siap mengakomodir terkait gaji para tenaga honorer ini. Di mana nantinya mereka akan menerima gaji sesuai UMK terbaru.
“Selama ini kita memang ada anggarkan Rp250 ribu per bulan, namun dibayarkan per tiga bulan,” katanya. (prn/rbb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggat Usul Pemberkasan Honorer K2 Dua Pekan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi