Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira untuk Honorer K2

Kamis, 01 Desember 2016 – 18:41 WIB
Massa honorer K2 aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sepakat menyetujui perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut untuk kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna.

BACA JUGA: Jenderal Tito: Gaji Pegawai Terendah di KPK Sama dengan Kapolri

Revisi mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori, menjadi CPNS.

Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga honorer‎, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak menjadi PNS‎ akan dilakukan mulai 2017.

BACA JUGA: FPKS: Kalau Presiden Hadir dalam Demo 212...

"Pengangkatannya dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di Senayan. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Jaksa Agung: Ini Bukan Sandiwara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Situasi Masjid dekat Markas FPI Jelang 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler