Jaksa Agung: Ini Bukan Sandiwara

Kamis, 01 Desember 2016 – 18:30 WIB
Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap usai melakukan pemerasan terkait dengan perkar korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah koper berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Foto: GALIH COKRO/JAWA POS. Foto: Galihcokro/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Anak buah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elisier Sahat Maruli Hutagalung, Ahmad Fauzi, sudah dijebloskan ke sel tahanan. 

Jaksa penyidik Kejati Jatim itu diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha Abdul Manaf, agar tidak dijadikan tersangka penjualan tanah kas desa. 

BACA JUGA: Beginilah Situasi Masjid dekat Markas FPI Jelang 212

Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak menghalang-halangi maupun membela jaksa yang bersalah. Dia menegaskan, penangkapan Fauzi juga bukan sandiwara. 

"Tidak ada sandiwara siapa dulu atau keduluan. Ini konsen kami bersihkan internal ketika ada oknum (lakukan) penyimpangan," kata Prasetyo di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (1/12). 

BACA JUGA: Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista

Dia menegaskan, Fauzi dan Manaf sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Penahanan mereka dipisah. 

Fauzi ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sedangkan Manaf ditahan di Rutan Cipinang cabang Kejagung. 

BACA JUGA: Berapa Peserta Demo 2 Desember? Ini Penjelasan Mabes Polri

Prasetyo mengatakan, berkas perkara Fauzi juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Minggu depan sudah akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya. 

Dia mengatakan, kejaksaan tidak main-main menindak oknum yang nakal. 

Menurut dia, dari 10 ribu jaksa, memang ada dua, tiga atau empat yang melakukan penyimpangan dan harus ditindak tegas. 

"Jangan digeneralisasi. Banyak jaksa berntegritas melaksanan tugas dengan ketulusan," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ada Lagi Kapolda Melarang Warga ke Jakarta Ikut Aksi 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler