Alhamdulillah, Pegawai Swasta Terima Uang Pensiun Bulanan, Berapa ya?

Jumat, 05 Juni 2015 – 06:01 WIB

JAKARTA - Ke depan, pegawai swasta bisa menikmati uang pensiunan, seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat sudah tua.
       
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pemberian uang pensiun tiap bulan merupakan ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. "Skemanya persis seperti uang pensiun PNS," ujarnya usai rapat di Kantor Presiden kemarin (4/6).
       
Sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
       
Karena itu, menurut Elvyn, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta laporan kesiapannya.

Dalam pertemuan tertutup selama 1,5 jam mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Elvyn menyampaikan jika seluruh infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. "Tinggal beberapa hal yang menunggu keputusan pemerintah," katanya.
       
Apa itu? Salah satu yang utama adalah besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan opsi iuran sebesar 8 persen dari gaji pokok. "Rinciannya, 5 persen dibayar perusahaan, 3 persen dibayar pekerja," sebut Elvyn.
       
Namun pihak pengusaha menilai angka iuran itu terlalu besar dan meminta supaya diturunkan menjadi hanya 1,5 persen. Sementara dari Kementerian Keuangan muncul opsi jalan tengah sebesar 3 persen. "Berapa pastinya, akan diputuskan dalam Ratas (rapat kabinet terbatas), rencananya besok (hari ini, Red)," ujarnya.
       
Menurut Elvyn, angka iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikaji matang. Dengan iuran itulah institusi yang dulu bernama Jamsostek ini bisa memberi manfaat jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. "Hitungan kami, (tetap dapat uang pensiun tiap bulan) sampai anak selesai kuliah," katanya.
       
Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun, akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan ke istri atau jandanya.
       
Jika kemudian sang Istri meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun. Batas usia ini ditetapkan dengan asumsi sang Anak sudah menyelesaikan pendidikan kuliah strata 1 (S1). Bagaimana jika anaknya lebih dari satu? "Uang pensiun akan diberikan sampai anak ke-3 berusia 23 tahun," sebutnya.
       
Elvyn menambahkan, skema tersebut dapat dinikmati pekerja yang masa iurannya minimal sudah 15 tahun. Sebagai gambaran, jika saat ini pekerja berusia 41 tahun dan ikut program BPJS, maka saat pensiun di usia 56 tahun pada 2030 mendatang, dia berhak mendapat uang pensiun tiap bulan.
       
Lalu, bagaimana jika masa iurannya tidak sampai 15 tahun? Misalnya, jika seorang pekerja saat ini sudah berusia 45 tahun, sehingga saat pensiun di usia 56 tahun pada 2016 mendatang baru ikut iuran selama 11 tahun. Untuk pekerja seperti itu, kata Elvyn, nanti tidak mendapat uang pensiun tiap bulan. "Tapi akan langsung mendapat uang pensiun senilai iuran yang sudah dibayar plus pengembangannya (bunga atau hasil investasi, Red)," jelasnya.
       
Elvyn menegaskan, skema manfaat uang pensiun tersebut dibuat dengan acuan nilai iuran 8 persen. Karena itu, jika nanti akhirnya pemerintah memutuskan besaran iuran yang berbeda, maka nilai manfaat jaminan hari tua yang akan dibayarkan juga bisa berubah.
       
Namun, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum bersedia menyebut skema nilai manfaat yang akan diterima pensiunan pekerja swasta jika nantinya iuran yang dibayar lebih rendah dari 8 persen. "Berapapun iuran yang diputuskan pemerintah, kami akan kelola dengan baik agar bisa memberi manfaat maksimal untuk pekerja," ujarnya.
       
Elvyn juga belum bersedia membeber beberapa skema pensiun, misalnya pembayaran untuk pekerja yang tidak pensiun di usia 56 tahun, melainkan di usia 50 tahun. "Bagaimana detilnya, nanti ada dalam PP (Peraturan Pemerintah), akan keluar dalam waktu dekat," katanya.
       
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambahkan, besaran iuran yang saat ini masih menjadi tarik ulur juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden, lanjut dia, meminta agar besaran iuran tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tengah melambat, namun juga harus bisa memberi azas manfaat bagi pekerja. "Akan dicari angka yang pas, nanti presiden yang putuskan," ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Isi Lengkap SE Menaker tentang Pembayaran THR

Wakil Seketaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar mengatakan, angka iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diterima oleh pelaku usaha. "Itu sangat memberatkan," katanya.
       
Iftida yang juga aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai Komite Tetap Bidang Tenaga Kerja menyebut, dengan asumsi iuran minimal dibayarkan 15 tahun, maka selama itu pula BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima dana dan mengakumulasikannya dalam bentuk instrumen investasi. "Jadi kalau iurannya 1,5 persen saja, nilainya sudah besar," ucapnya.
       
Karena itu, Iftida meminta agar pemerintah bersikap bijak dalam menentukan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, lanjut dia, dalam kondisi ekonomi yang tengah melambat seperti saat ini, pelaku usaha sudah harus berpikir keras untuk sekedar bertahan. "Kalau masih harus bayar iuran 8 persen, bisa kolaps nanti," ujarnya.
       
Hal senada disampaikan Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G. Ismy. Menurut dia, jika pemerintah tetap memberlakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen, maka pada akhirnya pengusaha akan membebankan ke harga jual produk. "Akibatnya, daya saing produk turun, atau pengusaha pilih mengurangi karyawannya," katanya. (owi)

 

BACA JUGA: Menteri tak Bernyali Tidak Ada di Kabinet Lagi

BACA JUGA: Kesalahan Teks Pidato Presiden Fatal, Desakan Reshuffle Muncul Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler