jpnn.com - DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemangku kepentingan pemenuhan hak-hak korban Kejahatan di Bali, 3-6 Juni 2015. Rakor ini bertujuan sebagai forum koordinasi, konsultasi dan diskusi guna menjaring gagasan.
Rakor menjadi penting mengingat banyaknya unsur atau pihak-pihak yang memengaruhi terpenuhinya hak-hak korban kejahatan.
BACA JUGA: Makan Siang Bareng Jokowi di Istana, Sarankan Moratorium Transmigrasi ke Papua
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, meski berdasarkan undang-undang (UU), LPSK adalah lembaga yang dimandatkan untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak saksi dan korban, peran serta seluruh pemangku kepentingan, seperti instansi pemerintahan, akademisi, koalisi masyarakat sipil turut berperan.
“Jika unsur-unsur itu bersinergi, maka akan menjadi sebuah mekanisme yang kuat dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan,” kata Semendawai pada rakor di Bali, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Ternyata Ini Biang Kesalahan Jokowi Sebut Blitar Kota Kelahiran Bung Karno
Semendawai mengatakan, penanganan korban kejahatan memiliki dua cakupan utama, yakni dimensi penegakan hukum dan dimensi sosial. Dimensi sosial adalah implikasi-implikasi tindak kejahatan terhadap korban yang mencakup aspek sosial, ekonomi, serta budaya.
Idealnya, bagi korban kejahatan, dimensi penegakan hukum dan dimensi sosial berjalan berdampingan. Sebab, keduanya mengerucut pada nilai keadilan seperti apa yang akan didapatkan oleh korban. “Oleh karenanya narasumber yang kami undang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Hal ini untuk memperkaya paradigma para pemangku kepentingan,” ujar Semendawai.
BACA JUGA: Mahfud MD Datangi Istana, Ini Masukannya untuk Jokowi
Rakor Pemangku Kepentingan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial (Kemsos), Kapolda Bali Irjend Ronny F Sompie, Anggota Panja RUU Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban KH Buchori, Akademisi Kesejahteraan Sosial FISIP UI Erna Maria Rizeria Dinata, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Palu Nurlaela Lamasitudju, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
“Melalui rakor ini, selain mendapat masukan dari narasumber, LPSK berharap adanya masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan, sehingga makin menyempurnakan upaya pemenuhan hak korban kejahatan,” tambah Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono.
Menurut Teguh, negara seyogyanya dapat menciptakan skema perlindungan dalam tingkatan nasional yang menyangkut implementasinya di daerah (tingkat provinsi dan kabupaten), yang memastikan negara tidak abai dan absen bagi warga negaranya yang menjadi korban kejahatan. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Laporan Keuangan Istana Jadi Contoh
Redaktur : Tim Redaksi