Inilah Isi Lengkap SE Menaker tentang Pembayaran THR

Jumat, 05 Juni 2015 – 06:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tertanggal 3 Juni 2015 ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

“Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Menteri tak Bernyali Tidak Ada di Kabinet Lagi

Hanif menyebutkan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Karena itu THR harus dibayarkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” jelasnya.

BACA JUGA: Kesalahan Teks Pidato Presiden Fatal, Desakan Reshuffle Muncul Lagi

Dalam surat edaran ini, Menaker juga meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Disebutkan dalam surat edaran ini, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

BACA JUGA: Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makan Siang Bareng Jokowi di Istana, Sarankan Moratorium Transmigrasi ke Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler