jpnn.com, AUCKLAND - Pelaku pembantaian di masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant, akhirnya mengaku bersalah atas semua tuduhan yang didakwakan kepadanya. Pengakuan mengejutkan tersebut dia sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Christchurch lewat sambungan video, Kamis (26/3).
Selama setahun lebih, warga negara Australia itu menolak 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme yang ditimpakan kepadanya. Namun, beberapa hari lalu dia berubah pikiran dan meminta majelis hakim menggelar sidang singkat.
BACA JUGA: Sidang Kasus Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ditunda karena Ramadan
"Ya, bersalah," ujar Tarrant lewat sambungan video dari Penjara Auckland menanggapi dakwaan yang dibacakan majelis hakim.
Tarrant tidak menjelaskan alasan di balik perubahan sikap tersebut. Namun, pernyataanya itu otomatis mengakhiri proses pembuktian. Kini majelis hakim hanya perlu menentukan hukuman untuk Tarrant dan mengumumkannya.
BACA JUGA: Selandia Baru Peringati Pembantaian di Masjid Christchurch
Hakim Cameron Mander mengatakan, sidang vonis akan digelar ketika Tarrant dan keluarganya bisa dihadirkan langsung di muka pengadilan. Ini bisa berarti waktu yang cukup lama, mengingat Selandia Baru saat ini tengah menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pengakuan Tarrant disambut gembira komunitas muslim Selandia Baru. Mereka lega karena tidak perlu lagi mendengar detail aksi keji Tarrant dibacakan di pengadilan.
BACA JUGA: Selandia Baru Belum Rilis Nama Korban Pembantaian Christchurch
"Saya selalu berdoa agar dia (Tarrant) mengambil jalan yang benar," ujar Farid Ahmed yang istrinya tewas di tangan Tarrant.
"Saya senang dia merasa bersalah. Itu adalah permulaan yang baik."
Perdana Menteri Jacinda Ardern juga menyambut baik perkembangan terbaru ini. "Pengakuan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan akan memberi akuntabilitas terhadap apa yang terjadi dan menyelamatkan mereka yang ditinggalkan dan korban dari persidangan yang panjang. (AFP/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil