Sidang Kasus Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ditunda karena Ramadan

Jumat, 13 September 2019 – 04:52 WIB
Pria berkebangsaan Australia yang mengaku sebagai Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3). Foto: The Age

jpnn.com, WELLINGTON - Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.

Persidangan untuk tersangka Brenton Tarrant sedianya dijadwalkan berlangsung 4 Mei 2020. Namun, jaksa meminta penundaan karena alasan bulan suci Ramadan.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Tebarkan Kebencian dari Dalam Penjara

"Sejumlah saksi mata yang dipanggil pengadilan beragama Islam," kata hakim yang menangani perkara ini Cameron Mander dalam satu pernyataan, Kamis (13/9).

Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senjata mesin pada 15 Maret lalu. Aksi biadabnya itu menewaskan 51 orang.

BACA JUGA: Pembantai Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Dijerat 50 Dakwaan

Tim pengacara Tarrant sepakati penundaan tersebut dan persidangan akan dimulai pada 2 Juni. Masyarakat Muslim Selandia Baru mengkritik sistem peradilan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke persidangan.

Jaksa menuturkan mereka berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander menyebutkan pengacara pembela meyakini proses sidang dapat memakan waktu lebih lama. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Pembantaian di Masjid Selandia Baru, MUI: Itu Tragedi Kemanusiaan Terkeji di Dunia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler