Alhamdulillah, Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap

Rabu, 12 Juni 2024 – 04:13 WIB
Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ria Ricis bisa bernapas lega setelah pengancam dan pemerasnya sudah ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku yang mengancam dan memeas Ria Ricis.

BACA JUGA: Ria Ricis Laporkan Jacky ke Polisi, Ini Kasusnya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pelaku AP ditangkap pada Senin (10/6) dini hari.

"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri Simanjutak, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta, Pelaku Mengancam Sebar Video dan Foto

Ade Safri juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Ryan Lupakan Ria Ricis? Thariq Bicara Persiapan Pernikahan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel ponsel dan dua unit kartu SIM.

"Jadi, tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan, " katanya.

Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.

Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler