jpnn.com, JAKARTA - Program Padat Karya Tunai Desa atau PKTD di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) bakal menyerap sekitar 8.885.523 tenaga kerja.
Hal ini disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, kegiatan PKTD itu akan dikerjakan menggunakan sisa dana desa.
BACA JUGA: Gubernur Zulkieflimansyah: Konsep Gus Menteri Ini Luar Biasa
Mendes Halim sudah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam forum bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19 pada Senin, (26/10) lalu.
Ketika itu Gus Menteri -panggilan Mendes Halim menjelaskan bahwa per 25 Oktober 2020, Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 34,756 triliun dari total Dana Desa di APBN 2020 senilai Rp 71,190 triliun.
BACA JUGA: Mendes Halim Meminta Harga Tol Laut Dievaluasi Agar Lebih Murah
“Masih ada Rp 36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun,” ungkapnya.
Menurut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut yang nanti akan dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.
BACA JUGA: Massa Habib Rizieq Membeludak, Ruhut Terang-terangan Mengaku Khawatir
gus Menteri akan menyurati para kepala desa mengenai penggunaan Dana Desa untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi.
Lewat cara ini, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 trilun dengan jumlah hari kerja ersedia sebanyak 142.168.366 hari orang kerja.
Hal itu diasumsikan kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800.000.
Bila ditotalkan, untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Maka PKTD dengan Rp 25,848 triliun itu akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
“Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa," jelasnya.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam