Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sudah Teken Ampres RUU Pemilu

Jumat, 21 Oktober 2016 – 12:06 WIB
PEMBICARA diskusi bertajuk "Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial" yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10). Dari kiri: peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. Foto: ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Setelah mendapat desakan dari kalangan DPR, akhirnya Presiden Jokow Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan tiga menteri membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

Ampres tertanggal 20 Oktober itu ditujukan kepada Ketua DPR.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Staf Ahok No Comment soal Dugaan Penistaan Agama

“Dengan ini kami menyatakan, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat , guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” begitu kalimat Presiden di dalam Surat Bernomor: R-66/Pres/10/2016 itu.

Dalam Ampres disebutkan, Presiden menugaskan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Yassona H Laoly sebagai wakil pemerintah membahas RUU dimaksud bersama DPR.

BACA JUGA: Petahana Mulai Cuti Pekan Depan

Sebelumnya, saat diskusi di ruang Fraksi Gerindra, kemarin  (20/10), Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan jika tidak ada perubahan, ampres tentang RUU Pemilu akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (20/10) sore.

"Sore ini Insya Allah Pak Presiden sudah tanda tangan ampresnya," kata Soni kemarin. 

BACA JUGA: Pemilihan Ketua Hanura Diwarnai Konspirasi dan Politik Uang

Dengan demikian, apa yang dikatakan Soni itu terbukti tidak meleset.

Soni mengatakan, sejumlah isu krusial telah disisir oleh pemerintah dalam draft RUU Pemilu. Bagaimana keputusannya nanti, diserahkan kepada forum legislasi antara DPR dengan pemerintah. 

Sebagaimana Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan. 

Karena itu, draft UU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan pemerintah merupakan gabungan dari tiga UU. 

Yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dia mengakui dalam menyusun drat RUU Pemilu, tidak mudah merangkai ketiga UU menjadi satu.

Sebab, ada 56 bab dan 727 pasal yang dirangkum menjadi 31 bab dan 514 pasal. Bahkan, Ia memprediksi DPR dan pemerintah harus lembur menyelesaikannya.

"Bukunya akan tebal sekali, lembur nanti. Isu krusial sama, pemerintah memberikan background saja. Kami belum tahu presiden mengarahkan kemana, tergantung ampres besok," tambahnya.

Sementara, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, yang juga hadir sebagai pembicara diskusi itu memaparkan tujuan disain pemilu serentak. 

Pertama, menyatukan UU tentang pemilu dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan sistem pemilu dalam satu UU. Yakni UU No.42 tahun 2008, UU No.15 Tahun 2011, dan UU No.8 Tahun 2012.

Kedua, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Ketiga, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.

Keempat, mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu.

“Juga menemukan masalah-masalah pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang,” papar birokrat bergelar doktor itu.

Dijelaskan Bahtiar, misi dari pemilu serentak adalah untuk menciptakan efektifitas pemerintahan, jika presiden terpilih mendapatkan dukungan mayoritas dari dua sisi, yakni pemilih dan kursi di lembaga perwakilan.

“Keserentakan pemilu diharapkan dapat menjadi insentif bagi munculnya penyederhanaan sistem kepartaian,” ujar Bahtiar.  (fat/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Rayakan Ultah, Tegaskan Tekad Kembali ke Khitah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler