Alhamdulillah, Putusan Mahkamah Agung Israel Berpihak kepada Rakyat Palestina

Rabu, 10 Juni 2020 – 22:42 WIB
Rute 4370 alias Jalan Apartheid di Tepi Barat dengan tembok pembatas yang memisahkan pengguna jalan Israel dan Palestina. Foto: AFP

jpnn.com, TEL AVIV - Mahkamah Agung Israel memerintahkan pembatalan Undang-Undang Regulasi Permukiman yang selama ini jadi dasar hukum pemerintah dalam merampas lahan Palestina di wilayah Tepi Barat. Berkat UU itu, Israel telah sekitar 4.000 rumah di lahan pribadi milik warga Palestina.

Majelis yang beranggotakan sembilan orang hakim menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi Israel.

BACA JUGA: Ikhtiar Terbaru Indonesia untuk Mencegah Rencana Jahat Israel, Mudah-mudahan Berhasil

"UU ini secara tidak adil melanggar hak kepemilikan warga Palestina dan menciptakan diskriminasi antara warga Israel dan Palestina di area itu," tulis Hakim Kepala Esther Hayut dalam keputusan panel tersebut, Selasa (9/6).

Partai Likud pimpinan PM Benjamin Netanyahu langsung menyayangkan putusan MA tersebut. Partai sayap kanan itu pun bertekad untuk segera menyusun versi baru dari UU tersebut.

BACA JUGA: Israel Menzalimi Imam Besar Masjid Al Aqsa, Begini Reaksi Palestina

Namun, mitra koalisi baru Netanyahu, justru menyambut baik putusan MA. Partai pimpinan Benny Gantz tersebut berjanji akan memastikan keputusan Mahkamah Agung diimplementasikan.

Keputusan Mahkamah Agung itu diambil di tengah pembicaraan tentang rencana Netanyahu mencaplok bagian wilayah Tepi Barat. Diskusi soal proses pencaplokan ini akan dimulai 1 Juli mendatang. (xinhua/ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Hadiri Forum OKI, Menlu Retno Bakal Beberkan Strategi Menghentikan Rencana Jahat Israel


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler