jpnn.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin bakal membayar kekurangan Public Service Obligation (PSO) untuk tarif KRL.
"Tarif KRL tidak dinaikkan. Kekurangan subsidi PSO sudah kami minta ke Kemenkeu dan dibayar tahun depan setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hermato dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Minggu (1/11).
BACA JUGA: Hayo Lho.. Ahok Dianggap Gubenur yang Makin Nggak Mutuuuu
Sebelumnya, KCJ akan menyesuaikan tarif KRL Jabodetabek sampai dengan 50 persen pada awal November ini. Kenaikan terjadi akibat habisnya masa kontrak dana subsidi PSO pada 18 November 2015, karena adanya revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum.
Habisnya masa kontrak tersebut tentu berimbas pada kurangnya subsidi yang akan diberikan pada pengguna KRL. Akibatnya, tarif naik. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Cekcok dengan Perempuan, Polisi "Ledakkan" Kepala Sendiri
BACA JUGA: Mimpi-Mimpi Warga Jakarta di Dalam Kapsul Waktu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kegiatan Rakyat PKS Jakarta Selatan Akan Dipadati Warga
Redaktur : Tim Redaksi