Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?

Senin, 18 Januari 2021 – 08:55 WIB
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru soal penyesuaian tunjangan fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

BACA JUGA: LaNyalla: Semoga Kenaikan Tunjangan PNS Dapat Terwujud Mulai Januari 2021

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.

Mengutip isi Perpres Nomor 3 Tahun 2021, pembina teknis perbendaharaan terampil mendapatkan tunjangan senilai Rp 360 ribu.

BACA JUGA: 7 Catatan Tajam LPSK untuk Komjen Listyo Sigit, Singgung Kematian Laskar FPI

Berikutnya pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan Rp 540 ribu. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia Rp 960 ribu per bulan.

Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540 ribu per bulan.

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

Selanjutnya untuk analis pengelolaan APBN ahli muda mendapat tunjangan sebesar Rp 1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya senilai Rp 1,38 juta.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021, analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540 ribu per bulan. Sedangkan analis perbendaharaan ahli muda tunjangannya Rp 1,1 juta.

Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan.

Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu bagi yang terampil.

Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960 ribu per bulan.

Jika PNS mendapatkan tambahan tunjangan khusus empat jabatan fungsional, bagaimana dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)?

Mengutip Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK terdapat 147 jabatan. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler