jpnn.com - BEKASI SELATAN - Kemarin, Polresta Bekasi Kota mengamankan lima orang diduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara GoJek yang terjadi di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (26/8).
Sebelumnya, ratusan pengemudi GoJek mendatangi Polresta Bekasi Kota mengawal rekannya, Asep Supriadi yang menjadi korban penganiayaan pada Selasa (25/8) malam.
BACA JUGA: Dor! Dor! Briptu Untung Gagal Kabur Lagi
Jajaran Polresta Bekasi Kota pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya, dua pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan tidak beberapa lama kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berjumlah lima orang.
Kelimanya dinilai bersalah karena telah melakukan pengeroyokan terhadap pengemudi GoJek, Asep Supriadi (23) di depan SMA Negeri 1 Bekasi.
BACA JUGA: Rajin Bekerja yang Dilarang Agama, Begini Jadinya
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing- masing dalam aksinya tersebut. Pelaku Mul (43) dan MSN (43) mengadu kepala pelaku dengan kepala korban hingga terluka. Pelaku SD (46) berperan sebagai yang merusak jok motor korban dengan cutter, pelaku YD (41) memukul kaca helm korban dan pelaku KMD (42) membanting helm korban.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, anggota Unit Jatanras Satreskrim sudah mendatangi rumah tiga pelaku lain, usai penangkapan dua pelaku sebelumnya. Namun, ketiganya tak ada di tempat. Diduga mereka bersembunyi usai melakukan perbuatannya.
BACA JUGA: Melakukan Pencabulan, Pak Tua Hanya Wajib Lapor
Menurut Ujang, para pelaku merupakan tukang ojek konvensional yang biasa mangkal di sekitar Jalan Agus Salim. Mereka keberatan dengan pengendara ojek online masuk ke wilayahnya. "Motif sementara merasa penumpang diambil oleh ojek online," ujarnya.
Ujang menjelaskan, kelimanya bakal dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraksi 14 Kali Sejak Umur 16 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi