jpnn.com - jpnn.com - Setelah mengalami keterlambatan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Subang akhirnya cair.
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih mengatakan, pencairan gaji PNS mulai bisa dilakukan pada Senin (9/1) hingga Kamis (12/1) mendatang.
BACA JUGA: Jumlah Bonek Tewas Akibat Miras Oplosan Bertambah Lagi
“Gaji PNS sudah cair mulai Jumat kemarin. Pencairan gaji tergantung dinasnya, karena memang ada perubahan stuktur di setiap dinas yang bersangkutan,” ujar Imas usai apel pagi di halaman Pemkab Subang, (9/1).
Menurut Imas, seharusnya gaji PNS diserahkan setiap tanggal 1. Namun karena ada perubahan SOTK, pencairan gaji mengalami keterlambatan.
BACA JUGA: Jeritan Hati PNS tak Gajian 2 Bulan, Miris Banget
Sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Subang Syawal menjeleskan, pencairan gaji PNS tidak mengalami masalah. Keterlambatan gaji hanya bersifat administrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencairan gaji PNS Pemkab Subang mengalami keterlambatan. Penyebabnya, adalah perubahan SOTK yang baru saja dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada akhir Desember 2016 lalu. Sehingga berimbas kepada administrasi. (bds/din)
BACA JUGA: Tahun Ini BKN Pangkas Birokrasi Manajemen Kepegawaian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Suap Model Klaten Jamak Terjadi di Daerah Lain
Redaktur & Reporter : Adil