jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada komedian Mandra Naih karena bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor dalam kasus korupsi program Siap Siar LPP TVRI. Baik Mandra maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis ini, Mandra berarti hanya menjalani sisa hukuman kurang lebih dua hingga tiga bulan lagi. "Karena sekarang sudah hampir sembilan bulan ya (menjalani masa tahanan)," kata Kurnia Girsang, pengacara Mandra usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek
Dia menegaskan, belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak. Dalam persidangan, pihaknya menyatakan pikir-pikir sehingga masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan. "Kami belum mengambil sikap, jadi belum ada perkataan mau banding atau bagaimana," ujar Kurnia.
Mandra mengaku memang masih perlu mempertimbangkan semuanya apakah akan banding atau tidak. "Artinya saja masih ada perjalanan untuk bisa berdiskusi lagi dengan penasehat hukum saya," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lima Pimpinan KPK Disahkan Paripurna DPR
BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR Usai Reses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setuju Gojek Diganggu, Jokowi Panggil Jonan
Redaktur : Tim Redaksi