jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Novel Baswedan untuk membuka informasi beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
Novel mengaku mengetahui delapan orang mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK.
BACA JUGA: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Suruhan di KPK, Waduh!
"Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas," kata Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Fikri mengatakan sejauh ini Novel hanya menyampaikan pesan itu melalui media sosial. Sementara KPK dan Dewan Pengawas tidak bisa menindaklanjuti laporan itu jika informasinya datang dari medsos.
BACA JUGA: Begini Cara Oknum ASN Aniaya Anak Tiri, Semua Orang Tua Pasti Marah, Geram
"Silakan memberikan laporan resmi dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu berharap Novel Baswedan bisa memberikan bukti, dan berharap tidak hanya membawa tuduhan belaka.
"Penegakkan etik di KPK harus didasari pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," jelas Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga