jpnn.com, JAKARTA - Mantan legal Advisor OPEC 2006-2014 Ali Nasir menilai rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945.
Syaratnya, sambung Ali, jika IPO dilakukan terhadap subholding yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misal Subholding Upstream, maka saham yang dijual ke publik tidak boleh lebih dari 50 persen.
BACA JUGA: Profesor Yusril Bicara Soal Subholding Pertamina
“Jika yang dilepas kurang dari 50 persen, maka Pertamina sebagai BUMN masih bisa mengontrol dan menguasai kebijakannya melalui subholding,” kata Ali, Sabtu (18/7).
Namun, jika yang di-IPO kan adalah anak perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, misal Subholding Shipping, maka tidak apa-apa lebih dari 50 persen.
BACA JUGA: IPO Subholding Membuat Kinerja Pertamina Lebih Optimal
“Jadi, sebenarnya memang tidak ada masalah secara konstitusi terkait rencana IPO ini, karena tidak mungkin Pertamina menjual saham subholding-nya lebih dari setengah. Kalau lebih dari itu, baru big question karena sudah privatisasi,” lanjutnya.
Dengan demikian, sambung mantan anggota Komite Energi Nasional (KEN) ini memang tidak ada aturan yang dilanggar terkait rencana IPO. Apalagi, yang masuk bursa saham adalah subholding, bukan Pertamina sebagai BUMN.
BACA JUGA: Angel Lelga Akui Dirinya Tidak Bergaul dengan Artis
Bahkan, jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, rencana IPO juga masih tetap sejalan. Putusan MK Nomor 85/2013, misalnya, bahwa negara harus menguasai migas secara langsung.
“Arti Putusan MK tersebut memang migas diusahakan sendiri. Tetapi kalau tidak bisa atau tidak optimal, tentu boleh bekerja sama. Karena tujuannya, adalah untuk kemakmuran rakyat tadi. IPO kan hanya soal pendanaan. Jadi, hanya salah satu cara agar bisa mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makanya saya mendukung upaya ini,” jelas Ali.
Begitu pula terkait perundang-undangan, Ali menilai bahwa tak ada yang dilanggar dari rencana IPO. Termasuk UU tentang BUMN, UU Perseroan Terbatas dan juga UU Migas. UU Migas misalnya, tidak mengatur secara spesifik terkait upaya perusahaan dalam membiayai usaha operasionalnya.
Terkait Pasal 2 UU BUMN misalnya, menurut Ali, IPO justru bisa sebagai cara untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Karena Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding, termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara. Apalagi, dilihat dari UU tentang Perseroan Terbatas, jelas bahwa pembentukan PT adalah mencari untung. Jadi semua memang saling mendukung dan tidak ada yang dilanggar dengan IPO,” papar Ali.
Karena itu menurut Ali, rencana IPO tidak perlu dipersoalkan. Terlebih, berbagai anak perusahaan minyak dunia juga melakukan hal serupa.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Yessy